Pemkab Berau Tetapkan TPP untuk PPPK
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB -
Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan perubahan besaran tambahan penghasilan
pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun
Anggaran 2023. Besaran tunjangan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Berau
Nomor 215 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Berau Nomor 359
Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam lampiran surat keputusan disebutkan
besaran yang diterima setiap PPPK beragam sesuai dengan golongan dan daerah
penempatan dimana ditugaskan. TPP terbesar diberikan kepada PPPK golongan
9,10,11 dan 12 yang ditugaskan didaerah sangat terpencil dengan besaran yang
diterima Rp 3.600.000. Sementara besaran TPP terendah diberikan kepada PPPK
pada golongan 5,6,7 dan 8 yang bertugas di perkotaan atau didaerah biasa dengan
besaran yang diterima Rp 1.950.000. (Lihat grafis).
Bupato Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan,
besaran pemberian TPP ini ditetapkan melalui pembahasan bersama yang melibatkan
tim anggaran pemerintah daerah. Serta tindaklanjut komitmen yang disampaikannya
untuk mengevaluasi kembali besaran TPP, saat memberikan arahan kepada PPPK
beberapa waktu lalu. “Jadi ini kebijakan Pemkab Berau untuk mengakomodir
aspirasi para PPPK yang disampaikan kepada Bupati. Kekurangannya akan
dianggarkan di APBD Perubahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, bupati menjelaskan Pemkab Berau
menetapkan pemberian TPP mempertimbangkan dengan kondisi dan kemampuan keuangan
daerah. Terlebih setiap tahun akan terus dilakukan pengangkatan PPPK. Tahun ini jumlah PPPK mengalami peningkatan
dari yang sebelumnya 400 orang bertambah menjadi 1.600 orang. Jumlah ini akan
terus bertambah seiring dengan program
Pemerintah mengangkat Pegawai Tidak Tetap
(PTT) menjadi PPPK. “Jadi saya meminta dievaluasi dan tim telah selesai
melakukan perhitungan. Jadi takehomepaynya sama dengan PNS pada golongan dan masa
kerja yang sama,” jelasnya.
Pemberian TPP ini dijelaskannya merupakan
tambahan penghasilan bagi ASN yang sewaktu waktu besarannya bisa berubah, lebih
besar atau bahkan menurun. Hal itu dilihat dari kondisi keuangan pemerintah
daerah. (Sep/adv/prokopim)